Kamis, 12 November 2015

NEGARA : MENJAMIN KEADILAN ?

NEGARA : MENJAMIN KEADILAN ?
Oleh: Masyudi Martani Padang (Boelang)

Ke-Adil-an merupakan suatu konsep yang bersifat Filosofis atau Etis. Inti dari keadilan adalah distribusi Hak dan Kewajiban yang di atur dalam konsep persamaan dan timbal Balik (Emha Ainun Nadjib). Menurut KBBI Keadilan adalah Sifat (Perbuatan, Perlakuan dan Sebagainya) yang adil. Kata Ke-Adil-an Berasal dari Kata Adil yaitu artinya sama berat, tidak memihak, tidak berat sebelah.
Dalam kehidupan Ber-Masyarakat dan Ber-Negara harus mematuhi terhadap tata kesepakatan yang telah terwujud menjadi aturan yang akan Mereorientasikan kehidupan yang penuh akan keadilan dalam Ber-Masyarakat serta Ber-Negara, sehingga bisa mendatangkan Perdamaian antar seksama dan menciptakan Kesejahterahan. Setiap manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta Ke-harmonisan dengan sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik pula sistem hidup orang tersebut.

Sebagai sebuah bangsa dan negara yang memiliki ideologi yang berasaskan Pancasila serta memiliki landasan yang kuat karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki sila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Seperti Nilai yang terkandung dalam Sila Ke-V yaitu keadilan sosial. Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Maka di dalam sila Ke-V tersebut terkandung nilai Keadilan didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Banyaknya kasus-kasus yang beredar di Siaran TV, Media Sosial dan lain sebagainya, seperti kasus Tawuran, Pelarangan menjalankan suatu aritual keagamaan, pencurian sandal jepit oleh bocah 15 tahun, pencurian beras oleh seorang nenek, serta yang terbaru adalah Hate Speech yang disinyalir dapat Membunuh Hak kebebasan Bersuara dan Berpendapat menandakan bahwa Negara Belum Mampu menjamin Keadilan bagi seluruh rakyatnya. Telah menjadi rahasia umum pula bahwa hukum di Negara ini berpegang pada logika "Mereka yang memiliki uang yang menang serta mereka yang memiliki uang yang tenang" sehingga menyebabkan "Hukum Runcing Kebawah dan Tumpul Keatas".

Jadi, Benarkah Negara Menjamin Keadilan Ber-Masyarakat dan Ber-Negara bagi warganya ?

Wallahu A'lam Bissowab...

0 komentar:

Posting Komentar