Oleh : Masyudi Martani Padang
Kita sering mendengar kata "Kedaulatan", Berdaulat ataupun Kedaulatan Berada ditangan Rakyat. Menurut Penafsiran Kamus Besar Bahasa Indonesia Berdaulat diartikan "Mempunyai Kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahaan negara dan daerah". Maka apabila kita mengucap kata Kedaulatan Rakyat maka kita sampai kepada pengertian bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara ada berada Rakyatnya. Namun apabila kita telisik lebih dalam kedaulatan merupakan konsepsi yang abstrak tetapi menjadi faktor yang sangat penting dalam tata kelola sebuah sistem bernegara, dan kedaulatan menjadi suatu paradoks, disatu sisi kita sebagai sebuah negara-bangsa tak mungkin menjadi benar-benar berdaulat akan tetapi disisi lain ada kerinduan yang mendalam untuk menjadi benar-benar berdaulat.
Saya pernah membaca di salah satu media Sosial (FB), yang menguraikan pemikiran Jean Boudin (Bapak Kedaulatan Modern). dalam wall tersebut dijelaskan bahwa Boudin mengabstraksikan imajinasi panjang tentang masa depan sebuah negara tetapi realitas yang kemudian muncul adalah kedaulatan hanya berada dalam kerangka Teoritis belum menjadi hal yang bersifat praksis. apabila kita mengiring kedalam kontek indonesia, kedaulatan minimal memenuhi syarat sesuai dengan syarat terbentuknya suatu negara (ada rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain).
Dari Aspek sejarah sendiri bisa kita lihat bahwa Kedaulatan selalu menjadi wilayah perebutan, indonesia sendiri mengalami problem yang kompleksitas, menjadi negara pinggiran yang khas secara sosio-kultur dan juga relegius, memiliki warisan kultural serta menjadi pertemuan perdaban besar dunia. pada sisi lebih yang kecil, kedaulatan menjadi sangat ironi karena dengan mencapai kedaulatan itu negara Rela "menyakiti" negaranya sendiri, negara selalu memaksakan kehendaknya dengan janji kemakmuran dan kesejahteraan rakyat namun malah bertindak sebaliknya.
Sejarah mencatat dalam mencapai kedaulatan dalam indonesia bisa kita lihat ketika para pemuda pada pra-kemerdekaan yang mampu merebut kedaulatan dari para penjajah dan menjadi klimaksanya ketika dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945. romansa itu mungkin saat ini hanya menjadi romantisme sejarah dan satu hal yang tentunya kita tidak ingingkan adalah membiarkan naskah dan peninggalan sejarah itu hanya menjadi artefak bisu atau menjalani realitas tanpa makna.
ketika keran Kesegaran angin demokrasi terbuka sejak 1998 ditandai dengan runtuhnya OrdeBaru yang otoriter-totaliter, ternyata tidak menjadi habitus elit indonesia sebagai pembelajaran, justru hal tersebut melahirkan pertanyaan apakah kita benar-benar berdaulat saat ini ? ataukah kita akan terus berjuang ditengah situasi internal saat ini yang masih belum selesai katakanlah dibidang ekonomi masih berjamurnya kemiskinan dan pengangguran, bidang budaya adanya Krisis identitas yang masih berlangsung, disistem pemerintahaan maraknya praktek KKN, ancaman disintregrasi dan keamanan dalam masyarakat, belum lagi permasalahan eksternal hegemoni globalisasi dan ekspansi pasar bebas.
KH.Abdurrahman Wahid berpendapat dalam tulisannya "Masa Depan Demokrasi Indonesia" yang menegaskan konsistensi akan aturan termasuk pengaturan lembaga pemerintahan yang beriorentasi pada pembagian tanggung jawab untuk kolektifitas kebangsaan, meneguhkan kearifan lokal yaitu musyawarah dan mufakat. ini adalah manifestasi dari keinginan bersama untuk memecahkan problematika bangsa secara bersama-sama, dan ini pula arti spirit Gotong Royong yang sering di lontarkan oleh Bung Karno. poin ini pun telah ada di sila ke 4 pancasila.
Melihat pada sisi kearifan lokal, indonesia sendiri dikenal dengan kesantunan budaya timur, hal ini menjadi bermakna apabila dimanifestasikan dalam tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara, politiknya adalah politik hati nurani namun memiliki ketegasan, sehingga kedaulatan akan menjadi kemerdekaan yang sesungguh-sungguhnya serta menjadikan kedaulatan bermakna filosofis yang mesti diyakini sebagai iktiyar kesejahteraan rakyat, dikarenakan subtansi kedaulatan adalah kesejahteraan itu sendiri dan hal ini merupakan maklumat secara tegas dalam pembukaan UUD 1945 yaitu merdeka, berdaulat, adil dan Makmur.
Wallahuwalam bissawab.
0 komentar:
Posting Komentar